Kamis, 21 Februari 2013

Berlakuya hukum pidana menurut tempat


Berlakuya hukum pidana menurut tempat


a. latar belakang
             dengan adanya hukum pidana,maka setiap orang baik itu warga negara indonesia sendiri,maupun bangsa asing dg tidak membedakan kelamin atau agama,kedudukan atau pangkat yang berbuat peristiwa piddana dalam wilayah republik indonesia maka hukum pidana itu didi berlakukan kepada mereka.namu dalam hal ini,ada juga yang di kecualiin bagi orang-orang bangsa asing yg menurut hukum internasional diberi hak “exterritorialiteit” tidak boleh diganggu gugat,sehingga ketentuan-ketentuan pidana indonesia tidak berlaku kepadanya,mereka itu hanya tunduk kepada undang-undang pidana sendiri.
            Di indonesia ini berarti seluruh wilayah indoesia baik diudara,daratan maupun di lautan yang masing-masing mempuyai batas-batas berbeda.
           Maka untuk mentukan tempat dimanakah peristiwa itu terjadi,maka dalam hal ini,kami akan membahasnya mengeai hukm pidana menurut tempat ada 4(empat) macam asas yaitu sbb:
1.      Asas  tentorialteit/ asas wilayah negara
2.      Asas personaliteit/ asas kebagsaan
3.      Asas perlindungan /asas nasional pasif
4.      Asas universaliteit/ asas persamaan
Dari keempat asas tersebut,maka kami akan membahasnya pada materi selanjutnya .
b.Tujuan kami membuat makalah ini
1.      utuk memenuhi tugas hukum pidana yang diampu oleh Bp.H.hidayatullah,SH.Mhum dan ibu wiwit ariyani ,SH,Mhum
2.      untuk menserigkan kepada rekan-rekan tentang” berlakumya hukum pidana menurut tempatnya”




PEMBAHASAN
              Berlakunya hukum pidana meurut tempat ini dikenal ada 4(empat) macam asas yaitu sebagai berikut:
  1. Asas teritorialiteit /wilayah
            Dasar hukumnya : diatur dalam pasal 2 tang menyatakan sebagai berikut :”aturan pidana dalam perundang-udangan berlaku terhadap setiap orang yang melakukan tindak pidana didalam wilayah indonesia.
            Dari ketentuan pasal 2 diperluas oleh pasal 3 termasuk melakukan tindak pidana dalam “keadaan air dan pesawat udara indonesia” perluasan berlakunya hukum indonesia menurut pasal 3 semuula hanyalah pada kendaraan air indonesia saja,baru dengan undang-udang no 4 tahun 1976 diperluas jg dengan didalam pesawat udara indonesia ,rumusan pasal 3 setelah disempurnakan denga undang-undang indonesia berlaku bagi setiap orang yang diluar indonesia melakukan tindak pidana didalam kendaraan air dan atau pesawat udara indonesia.
              Berlakunya UU pidan dari suatu negara,tergantung pada tempat teritorial suattu perbbuatan dilakukan dan tempat UU pidana berlaku.
Contoh : seorang mengirimka suatu bom-waktu kepada lawanya dikota lain,bom- waktu itu meletus ditempat lawan tersebut, dari cotoh itu maka timbul pertanyaan dimanakah yang menjadi loeus delikti (tempat peristiwa pidana ) ? apakah ditempat kediaman korbanya ?
Maka untuk menjawab pertanyaan tersebut ada dua hal yag penting:
  1. menentukan berlakunya udang-undang pidana nasional dlm hal konknkrit
  2. menyelesaikan tentang kopetensi relatif hakim yag akan mengadilinya
Berkaitan dengan locus delikti maka persoalan tersebut dapat diselesaikan  melalui penerapan ilmu hukum pidana bersama-sama dengan yurisprudesi hukum pidana yang telah dibuat tiga macam teori yaitu:
    1. teori perbuatan materiil                                                                                                       tempat dimana pembuat melakukan segala yang kemudian dapat mengakibatkan delik yag bersangkutan                                                                                               
    1. teori instrumen                                                                                                                       delik di lakukan ditempat dimana alat yang diperguakan itu menyelesaikanya,dg lain perkataan yang menjadi locus delikti ialah: tempat dimana ada alat yag dipergunakan.
    1. teori akibati                                                                                                                       yang menjadi locus delicti ialah tempat akibat dari perbuatan itu terjadi .teori ini membawa keuntungan .misalnya dalam hal penipuan
  1. Asas personaliteit (personaliteit-beginsel)
Berlakunya hukum pidana menurut asas ini adalah bergantung atau mengikuti subyekhukum atau orangnya,yakni warga negara dimana pun keberadaannya.jadi UU pidana indonesia berlaku terhadap warga negaranya dimanapun diluar wilayah indonesia.
Dasar hukumnya pasal 5,6 dan 7 KUHP.
Berlakunya asas persoalitas di batasi oleh:
Pasal 5 ayat (1) membatasi berlakunya asas ini dg memberlakukan pada tindak pidana tertentu:
Pasal 160/161 : menghasut
Pasal 240         : membuat diri tidak dipake dalam wajib militer
Pasal 279         : bigami
Pasal 450/451  : pembajakan
Pasal 5 ayat (1) ke2 : double criminality yang diperluas dalam pasal 5 ayat (2)
Pasal 6 membatasi berlakunya pasal 5 ayat (1) ke 2
Pasal 7 memperluas asas personal dg memberlakukan ketentuan pidana dalam UU berlaku bagi para pegawai negri indonesia yg melakukan diluar inndonesia salah satu kejahatan.
Yg temasuk dalam sebutan amtenaar (pegawai negri)adalah orang yang diangkat oleh kekuasaan umum menjadi jabatan umum untuk menjalankan sebagian dari tugas pemerintah atau bagian-bagianya
Contoh seorang pegawai kedutaa indonesia melakuka suatu tindak kejahatan diluar negri.
  
  1. Asas perlindungan (besctermigs-beginsel) atau asas nasional pasif.
Berlakunya hukum pidana menurut asas ini berdasarkan kepentigan hukum yag dilidumgi dari suatu negara yang dilanggar diluar wilayang indonesia. Kepentinga hukum yang dilindugi ini bukan berdasarkan pada kepentingan hukum pribadi,tetapi pada kepentigan hukum negara dan bangsa atau kepentingan nasional dari negara indonesia.Asas ini bertumpu pada kepentingan nasional diatas kepentingan individu/pribadi.
Dasar hukumya :
#.  diatur dalam pasal 4 ke 1 : kejahatan terhadap keamanan negara.
#.  diatur dalam pasal 4 ke 2  : kejahatan terhadap mata uang / materai/    merk yang dikeluarkan oleh pemerintah.
#.  Diatur dalam pasal 4 ke 3 : pemalsuan surat hutang.
#.  Pasal 8 jg masuk kedalam ketentuan mengenai asas perlindungan disampig masuk pula dalam asas persoaliteit (memperluas berlakunya pasal 3 KUHP  yang berkaitan degan extradisi)

  1. Asas universaliteit (uiversaliteit-begined) atau asas persamaan.
Asas ini bertumpu pada kepenttigan hukum penduduk duia atau bangsa-bangsa dunia.berdasarkan kepentigan hukum yang lebih luas
,bahwa asas ini berlakunya hukum pidana tidak dibatasi oleh tempat /wilayah dan bagi orang tertentu,tetapi berlaku bagi siapapun.
Dasar hukumnya:
a. Diatur dalam pasal 4 ke 2 : kejahatan terhadap mata uang.
                      b. Diatur dalam pasal 4 ke 4 : bajak laut (piracy)


Penutup
            Dari ke 4 asas-asas tersebut maka diperoleh batasan berlakunya hukum pidana meurut tempat tercantum dalam pasal 9 KUHP:
1.      korps diplomatik
2.      kepulaua negara asing
3.      anak buat kapal perang asing
4.      agkatan bersenjata asing



daftar pustaka

chazawi,adami.2005 pelajaran hukum pidana. Jakarta : PT Raja grafindo persada
Hidayatullah .2004 Bahan ajar hukum pidana . kudus : fakultas hukum UMK
Soesilo .1985 .Kitab undang-undang pidana (KUHP).bandung : PT. Karya nusantara