Berlakuya hukum pidana menurut
tempat
a. latar belakang
dengan adanya hukum pidana,maka setiap orang baik itu warga negara
indonesia sendiri,maupun bangsa asing dg tidak membedakan kelamin atau
agama,kedudukan atau pangkat yang berbuat peristiwa piddana dalam wilayah
republik indonesia maka hukum pidana itu didi berlakukan kepada mereka.namu
dalam hal ini,ada juga yang di kecualiin bagi orang-orang bangsa asing yg
menurut hukum internasional diberi hak “exterritorialiteit” tidak boleh
diganggu gugat,sehingga ketentuan-ketentuan pidana indonesia tidak berlaku
kepadanya,mereka itu hanya tunduk kepada undang-undang pidana sendiri.
Di
indonesia ini berarti seluruh wilayah indoesia baik diudara,daratan maupun di
lautan yang masing-masing mempuyai batas-batas berbeda.
Maka
untuk mentukan tempat dimanakah peristiwa itu terjadi,maka dalam hal ini,kami
akan membahasnya mengeai hukm pidana menurut tempat ada 4(empat) macam asas
yaitu sbb:
1. Asas
tentorialteit/ asas wilayah negara
2. Asas personaliteit/ asas kebagsaan
3. Asas perlindungan /asas nasional pasif
4. Asas universaliteit/ asas persamaan
Dari keempat asas tersebut,maka kami akan
membahasnya pada materi selanjutnya .
b.Tujuan kami membuat makalah ini
1. utuk memenuhi tugas hukum pidana yang
diampu oleh Bp.H.hidayatullah,SH.Mhum dan ibu wiwit ariyani ,SH,Mhum
2. untuk menserigkan kepada rekan-rekan tentang”
berlakumya hukum pidana menurut tempatnya”
PEMBAHASAN
Berlakunya hukum pidana meurut tempat ini
dikenal ada 4(empat) macam asas yaitu sebagai berikut:
- Asas teritorialiteit /wilayah
Dasar
hukumnya : diatur dalam pasal 2 tang menyatakan sebagai berikut :”aturan pidana
dalam perundang-udangan berlaku terhadap setiap orang yang melakukan tindak
pidana didalam wilayah indonesia.
Dari ketentuan pasal 2 diperluas
oleh pasal 3 termasuk melakukan tindak pidana dalam “keadaan air dan pesawat
udara indonesia” perluasan berlakunya hukum indonesia menurut pasal 3 semuula
hanyalah pada kendaraan air indonesia saja,baru dengan undang-udang no 4 tahun
1976 diperluas jg dengan didalam pesawat udara indonesia ,rumusan pasal 3 setelah
disempurnakan denga undang-undang indonesia berlaku bagi setiap orang yang
diluar indonesia melakukan tindak pidana didalam kendaraan air dan atau pesawat
udara indonesia.
Berlakunya UU pidan dari suatu negara,tergantung pada tempat teritorial
suattu perbbuatan dilakukan dan tempat UU pidana berlaku.
Contoh : seorang mengirimka suatu bom-waktu kepada
lawanya dikota lain,bom- waktu itu meletus ditempat lawan tersebut, dari cotoh
itu maka timbul pertanyaan dimanakah yang menjadi loeus delikti (tempat
peristiwa pidana ) ? apakah ditempat kediaman korbanya ?
Maka untuk menjawab pertanyaan tersebut ada dua
hal yag penting:
- menentukan berlakunya udang-undang pidana nasional dlm hal konknkrit
- menyelesaikan tentang kopetensi relatif hakim yag akan mengadilinya
Berkaitan dengan locus delikti
maka persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui penerapan ilmu hukum pidana
bersama-sama dengan yurisprudesi hukum pidana yang telah dibuat tiga macam
teori yaitu:
- teori perbuatan materiil tempat dimana pembuat melakukan segala yang kemudian dapat mengakibatkan delik yag bersangkutan
- teori instrumen delik di lakukan ditempat dimana alat yang diperguakan itu menyelesaikanya,dg lain perkataan yang menjadi locus delikti ialah: tempat dimana ada alat yag dipergunakan.
- teori akibati yang menjadi locus delicti ialah tempat akibat dari perbuatan itu terjadi .teori ini membawa keuntungan .misalnya dalam hal penipuan
- Asas personaliteit (personaliteit-beginsel)
Berlakunya hukum pidana menurut asas ini adalah
bergantung atau mengikuti subyekhukum atau orangnya,yakni warga negara dimana
pun keberadaannya.jadi UU pidana indonesia berlaku terhadap warga negaranya
dimanapun diluar wilayah indonesia.
Dasar hukumnya pasal 5,6 dan 7 KUHP.
Berlakunya asas persoalitas di batasi oleh:
Pasal 5 ayat (1) membatasi berlakunya asas ini dg
memberlakukan pada tindak pidana tertentu:
Pasal 160/161 : menghasut
Pasal 240 :
membuat diri tidak dipake dalam wajib militer
Pasal 279 :
bigami
Pasal 450/451 :
pembajakan
Pasal 5 ayat (1) ke2 : double criminality yang
diperluas dalam pasal 5 ayat (2)
Pasal 6 membatasi berlakunya pasal 5 ayat (1) ke 2
Pasal 7 memperluas asas personal dg memberlakukan
ketentuan pidana dalam UU berlaku bagi para pegawai negri indonesia yg melakukan
diluar inndonesia salah satu kejahatan.
Yg temasuk dalam sebutan amtenaar (pegawai
negri)adalah orang yang diangkat oleh kekuasaan umum menjadi jabatan umum untuk
menjalankan sebagian dari tugas pemerintah atau bagian-bagianya
Contoh seorang pegawai kedutaa indonesia melakuka
suatu tindak kejahatan diluar negri.
- Asas perlindungan (besctermigs-beginsel) atau asas nasional pasif.
Berlakunya hukum pidana menurut asas ini
berdasarkan kepentigan hukum yag dilidumgi dari suatu negara yang dilanggar
diluar wilayang indonesia. Kepentinga hukum yang dilindugi ini bukan
berdasarkan pada kepentingan hukum pribadi,tetapi pada kepentigan hukum negara
dan bangsa atau kepentingan nasional dari negara indonesia.Asas ini bertumpu
pada kepentingan nasional diatas kepentingan individu/pribadi.
Dasar hukumya :
#. diatur
dalam pasal 4 ke 1 : kejahatan terhadap keamanan negara.
#. diatur dalam pasal 4 ke 2 : kejahatan terhadap mata uang /
materai/ merk yang dikeluarkan oleh
pemerintah.
#. Diatur
dalam pasal 4 ke 3 : pemalsuan surat hutang.
#. Pasal 8 jg masuk kedalam ketentuan mengenai
asas perlindungan disampig masuk pula dalam asas persoaliteit (memperluas
berlakunya pasal 3 KUHP yang berkaitan
degan extradisi)
- Asas universaliteit (uiversaliteit-begined) atau asas persamaan.
Asas ini bertumpu pada kepenttigan hukum penduduk
duia atau bangsa-bangsa dunia.berdasarkan kepentigan hukum yang lebih luas
,bahwa asas ini berlakunya hukum pidana tidak
dibatasi oleh tempat /wilayah dan bagi orang tertentu,tetapi berlaku bagi
siapapun.
Dasar hukumnya:
a. Diatur dalam pasal 4 ke 2 : kejahatan terhadap
mata uang.
b. Diatur dalam pasal 4
ke 4 : bajak laut (piracy)
Penutup
Dari ke 4 asas-asas
tersebut maka diperoleh batasan berlakunya hukum pidana meurut tempat tercantum
dalam pasal 9 KUHP:
1. korps diplomatik
2. kepulaua negara asing
3. anak buat kapal perang asing
4. agkatan bersenjata asing
daftar pustaka
chazawi,adami.2005 pelajaran hukum pidana. Jakarta
: PT Raja grafindo persada
Hidayatullah .2004 Bahan ajar hukum pidana . kudus
: fakultas hukum UMK
Soesilo .1985 .Kitab undang-undang pidana
(KUHP).bandung : PT. Karya nusantara
kurang mantap pejelasan dan contohnya
BalasHapus